Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Catatan :
Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor (tata cara dapat dilihat pada tautan berikut : Tata Cara Aplikasi M Paspor);
Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;
Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
Melakukan Pengambilan paspor.
Catatan :
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
Telp. (0542) 421175
WA: 0811-5925-151
E-mail: knm.balikpapan@kemenkumham.go.id