|

DAFTAR BANK

Pembayaran PNBP Izin Tinggal Keimigrasian melalui Bank/Pos Persepsi

Untuk meningkat kualitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa melakukan terobosan atau inovasi untuk pelayanan publik keimigrasian. Di tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerapkan suatu sistem baru, yaitu pembayaran PNBP Izin Tinggal Keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk. Sebelumnya pembayaran PNBP izin tinggal keimigrasian tersebut dilakukan di  bendahara penerima masing-masing Kantor Imigrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.1-KU.02.02-3567 tanggal 22 September 2017, maka diimplementasikan interkoneksi kesisteman antara layanan Izin Tinggal Keimigrasian dengan SIMPONI terhitung mulai tanggal 29 September 2017, dan akan menimbulkan perubahan pada tata cara pembayaran, di mana billing SIMPONI akan diterbitkan melalui aplikasi Layanan Penerbitan Dokumen Perjalan (Paspor) serta Aplikasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian, dan pembayaran wajib dilakukan pada Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk.

Sebanyak 78 Bank/Pos Persepsi ditunjuk sebagai tempat pembayaran PNBP Layanan Izin Tinggal Keimigrasian sebagai berikut :