|

Struktur Organisasi

 

Kepala Kantor Kasubbag Tata Usaha Kepala Urusan Kepegawaian Kepala Urusan Keuangan Kepala Urusan Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

(1) Kanim Kelas I TPI membawahi TPI pada wilayah kerjanya.

(2) Kanim Kelas I TPI terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;
  • Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
  • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
  • Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.