|

Pelayanan Warga Negara Asing

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
  3. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan saat masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
  4. Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada:
    • Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA);
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
    • Pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS);
    • Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut (ABK);
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  5. Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dapat diperpanjang, keseluruhan tidak lebih dari 180 hari, untuk ujicoba TKA keseluruhan tidak lebih dari 120 hari, untuk pemerintahan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka prainvestasi/ magang diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari dan dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  7. Izin Tinggal Kunjungan (Anak yang lahir) diberikan mengikuti orang tua, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  8. Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari / Untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  9. Izin Tinggal Kunjungan (BVKS) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  10. Izin Tinggal Kunjungan (ABK) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  11. Izin Tinggal Kunjungan (Darurat) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  12. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling cepat 14 (empat belas) Hari sampai dengan sebelum berakhir dan diperbolehkan mengganti penjamin.
  13. Pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri melalui website https://izintinggalonline.imigrasi.go.id/ atau ke kantor imigrasi sesuai tempat tinggal.
  14. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan dari negara Calling Visa, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  15. Apabila perpanjangan diajukan sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir, namun penyelesaiannya melebihi masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan, maka tidak diperhitungkan overstay
  16. Izin Tinggal Kunjungan dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • Telah kembali ke negara asalnya;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal terbatas;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  17. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Subjek Pemberian Izin Tinggal Kunjungan

Loading..........

The Data is Not Available

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA) :

  1. Surat Permohonan;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  3. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  4. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  5. Tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain

 

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

Catatan :

  • Orang Asing dapat mengganti penjamin saat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan surat pernyataan pemutusan penjaminan dengan penjamin lama yang dikirimkan ke penjamin lama dengan diketahui penjamin baru dan ditembuskan ke Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencankupi Alamat domisili.
Dokumen Lain

Loading..........

The Data is Not Available

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.


Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara
  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dapat dilakukan di hari yang sama setelah foto dan wawancara selama permohonan diterima sebelum pukul 12.00 siang
Mekanisme Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
Mekanisme Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Izin Tinggal