|

Layanan WNI

  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Permohonan Penggantian Paspor Hilang diajukan apabila paspor dinyatakan hilang berdasarkan Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian.
  3. Permohonan Penggantian Paspor Rusak diajukan apabila paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (sobek / basah / berjamur / lainnya).
  1. Penggantian Paspor Hilang/ Rusak terdiri dari Paspor Elektronik dan Paspor Biasa.
  2. Permohonan Penggantian Paspor Hilang/ Rusak dilakukan dengan datang langsung tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.
  3. Penggantian Paspor diterbitkan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disetujui oleh Kepala Kantor dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Penggantian Paspor Hilang

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
 
 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Paspor Lama yang rusak.
 
 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  6. Paspor Lama yang rusak.

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Surat permohonan pengenaan tarif Rp 0 (Nol Rupiah) atas layanan biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar;
  5. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang menerangkan telah terjadinya keadaan kahar;
  6. Paspor lama yang rusak bagi penggantian paspor rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penggantian paspor hilang.
 
 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  6. Surat permohonan pengenaan tarif Rp 0 (Nol Rupiah) atas layanan biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar;
  7. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang menerangkan telah terjadinya keadaan kahar;
  8. Paspor lama yang rusak bagi penggantian paspor rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penggantian paspor hilang.

Catatan :

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang; 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  3. Menuju Ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Melakukan proses pemeriksaan sampai dinyatakan selesai dan disetujui untuk diberikan penggantian paspor;
  5. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  6. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  7. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja.

 

Catatan :

  • Paspor selesai 3 (tiga) hari kerja  setelah melakukan pembayaran paspor;
  • Paspor selesai yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dibatalkan oleh petugas;
  • Tanda terima permohonan wajib dibawa pada saat pengambilan paspor;
  • Pengambilan paspor oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga wajib membawa kartu keluarga;
  • Pengambilan paspor oleh orang lain diluar kartu keluarga wajib membawa foto kopi ktp dan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  • Pengambilan paspor dapat dilakukan di Ruang pengambilan paspor atau Melalui Layanan Drive Thru.
Permohonan Paspor Penggantian Hilang / Rusak

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor