|

Tugas Dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

FUNGSI

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin
    tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan
    keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan,
    persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas
    keimigrasian.
Tugas & Fungsi Jabatan Keimigrasian
Tugas

Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan, di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Fungsi
  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Memiliki tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.

Memiliki tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Memiliki tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Tugas

Melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.

Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas keimigrasian;
  2. pelayanan paspor;
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. pelayanan pas lintas batas;
  5. pemeriksaan dokumen keimigrasian;
  6. pemberian tanda masuk dan tanda keluar;
  7. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, dan pas lintas batas.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas

Melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.

Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
  2. pelayanan izin tinggal;
  3. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  4. pelayanan izin masuk kembali;
  5. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  6. pelayanan surat keterangan keimigrasian;
  7. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. 

Tugas

melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Fungsi
  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

Tugas

Melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. penyajian informasi produk intelijen;
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian;
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.

Memiliki tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

Sumber :

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi