|

Frequently Asked Questions

Kantor Imigrasi Balikpapan terletak di:
Jl. Jend. Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota

Selain di Kantor Imigrasi Balikpapan, layanan permohonan paspor baru dan penggantian juga dapat dilakukan pada Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan yang terletak di :
Jl. Ruhui Rahayu 1 No.9, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan

Kantor Imigrasi Balikpapan melayani permohonan dokumen keimigrasian berupa Paspor RI dan Izin Tinggal Orang Asing setiap hari kerja, yakni :

 

Pra Permohonan (Online)

  1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di download di playsotre maupun Appstore
  2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima prapermohonan
  3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Indonesia maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan.
  5. Print konfirmasi tgl kedatangan

Informasi seputar pendaftaran online melalui Mpaspor dapat dilihat pada tautan ini

Hari Kedatangan  :

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Balikpapan Sesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi
  2. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan
  3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran, lembar konfirmasi kedatangan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari ketiga)
  7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

informasi seputar persyaratan dan cara pembuatan/penggantian paspor dapat dilihat pada tautan ini

 

Ya, Pembuatan Paspor Elektronik dapat dilayani pada Kantor Imigrasi Balikpapan. Pemohon dapat memilih paspor elektronik pada halaman MPaspor saat pendaftaran online ataupun disampaikan langsung kepada petugas saat proses interview

Ya, Kantor Imigrasi Balikpapan dapat melayani percepatan pembuatan paspor sehari jadi. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Balikpapan degan membawa seluruh persyaratan tanpa perlu melakukan pendaftaran secara online dan cukup sampaikan kepada petugas.

Pelayanan percepatan paspor dilakukan pada pukul 08.00 WITA sd pukul 11.00 WITA saja, dan pengambilan paspor dapat dilakukan sore harinya (akan diinformasikan oleh petugas)

Biaya percepatan dibebakan kepada pemohon sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) diluar biaya pembuatan paspor dan dibayarkan melalui Bank maupun Kantor Pos

Biaya pembuatan paspor dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pos ataupun pada Bank Persepsi dibawah ini :

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Kantor Imigrasi Balikpapan menyediakan fasilitas bagi kelompok rentan (Lansia diatas 60tahun, Disabilitas, Ibu Hamil dan Menyusui) dengan menyediakan ruang pelayanan khusus yang terpisah dan tanpa antrian, tempat parkir khusus, alat bantu bagi disabilitas, serta ruang laktasi.

Selain itu bagi lansia dapat melakukan pengurusan paspor secara walkin tanpa perlu daftar melalui M-Paspor

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi Balikpapan dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

Untuk persyaratan alur lengkapnya dapat dicek pada tautan ini, pada tab penggantian paspor karena rusak/hilang

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.

Untuk penggantian paspor lama karena expired dengan keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI) dan tidak ada denda yang dikenakan.

Pada dasarnya paspor untuk umroh/haji dan tujuan lainnya seperti wisata sama saja. Hanya ketika pembuatannya diperlukan dokumen tambahan berupa surat rekomendasi dari travel dan kemenag