|

Layanan WNI

  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Permohonan Perubahan Data Paspor diajukan apabila terdapat perubahan data berupa data : nama, tanggal lahir, foto, penambahan nama orang tua dan lainnya.
  1. Permohonan Perubahan Data Paspor terkait nama dan tanggal lahir diajukan apabila terdapat perubahan nama dan tanggal lahir dengan penetapan pengadilan melalui proses penggantian paspor dan Adjudikator Pusat.
  2. Permohonan Perubahan Data Paspor terkait foto diajukan apabila terdapat perubahan wajah yang signifikan dari pemegang paspor (biasanya terjadi pada anak dibawah umur) melalui proses penggantian paspor.
  3. Permohonan Perubahan Data Paspor terkait penambahan nama orang tua dan lainnya diajukan apabila diperlukan untuk penambahan nama 3 (tiga) kata dalam rangka haji/ umroh atau tujuan lainnya melalui proses perubahan data.
  4. Penggantian Paspor terdiri dari Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.
  5. Permohonan Perubahan Data Paspor dilakukan dengan datang langsung tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.
  6. Penggantian Paspor diterbitkan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disetujui oleh Kepala Kantor dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  7. Perubahan Data Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Perubahan Data Paspor terkait Nama dan Tanggal Lahir

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Paspor Lama;
  5. Penetapan Pengadilan.

 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Lama;
  6. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  7. Penetapan Pengadilan.

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Paspor Lama;

 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku Nikah orang tua;
  5. Paspor Lama;
  6. Paspor Orang Tua (Jika Ada).
  7.  

Untuk Dewasa:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Paspor yang masih berlaku;
  5. Surat Pernyataan Penambahan Nama.

 

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. e-KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data : nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Buku nikah orang tua;
  5. Paspor yang masih berlaku;
  6. Paspor Orang Tua (Jika Ada);
  7. Surat Pernyataan Penambahan Nama.

Catatan :

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang; 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
Permohonan Perubahan Data Paspor terkait Nama dan Tanggal Lahir
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  3. Menuju Ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Melakukan proses pemeriksaan sampai dinyatakan selesai dan disetujui untuk diberikan penggantian paspor;
  5. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  6. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  7. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja;
  8. Melakukan pengambilan paspor.
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  3. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja;
  6. Melakukan pengambilan paspor.
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
  3. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
  4. Melakukan Pengambilan paspor.

Catatan :

  • Paspor selesai 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor;
  • Paspor selesai yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dibatalkan oleh petugas;
  • Tanda terima permohonan wajib dibawa pada saat pengambilan paspor;
  • Pengambilan paspor oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga wajib membawa kartu keluarga;
  • Pengambilan paspor oleh orang lain diluar kartu keluarga wajib membawa foto kopi ktp dan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  • Pengambilan paspor dapat dilakukan di Ruang pengambilan paspor atau Melalui Layanan Drive Thru.

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor