|

Video : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi WN Filipina berinisial BEC

BEC melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dijemput oleh tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Balikpapan di Pelabuhan Semayang pada 7 Desember 2024

BEC diketahui merupakan kru Kapal MV Marine Claudia yang terjatuh dari kapal dan jatuh di perairan Sulawesi. Ia berhasil dievakuasi oleh Kapal MT Globel Neptune yang bersandar di Balikpapan.

Sebagai sanksi karena memasuki wilayah Indonesia tanpa prosedur keimigrasian serta mempertimbangkan dari segi kemanusiaan dimana yg bersangkutan mengalami kecelakan dan bukan karena faktor kesengajaan untuk melakukan pelanggaran keimigrasian maka terhadap BEC dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi tanpa disertai pencekalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.IMI.1-GR.03.09-5821 tertanggal 20 Desember 2024.

Deportasi dilaksanakan pada 23 Desember 2024, dengan pengawasan petugas Imigrasi Balikpapan. BEC diberangkatkan dari Bandara SAMS Sepinggan menuju Soekarno-Hatta, kemudian diterbangkan dengan Philippine Airlines PR 536 menuju Manila.

Kepada kedutaan besar Filipina di manado kami ucapkan terimakasih yang sudah memberikan perhatian besar kepada WN dalam penerbitan travel document, Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran sebagai bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian,” kata Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kasi Inteldakim Imigrasi Balikpapan.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya