|

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN TIMUR MEMILIKI TUGAS :

Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang;

Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik

Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik

Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia