Halo #KawanSiBintang !! Jum’at (04/11) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Corporate University yang dipaparkan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dengan diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN di Aula Sudirman Kanim Balikpapan.
Kegiatan Corpu kali ini digelar dalam rangka meningkatkan investasi dan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Adrian Soetrisno dengan narasumber Kepala Subseksi Izin TInggal Irfan Zakiy dan Kepala Subseksi Status Keimigrasian Asperi Agus Wardana.
Subjek dari visa rumah kedua atau second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Narasumber dalam paparannya menyampaikan terkait Implementasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
“Corporate University adalah satu tindakan konkrit dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai dan sebagai wujud pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM melalui area manajemen perubahan,” ungkap Plh. Kakanim Balikpapan, Adrian Soetrisno.