|

TINGKATKAN MUTU TATA KELOLA BMN BERUPA TANAH DAN ASET TIDAK BERWUJUD, Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Kegiatan Konsinyasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Kemenkumham RI

Halo #KawanSiBintang ! Selasa (28/06) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan asset tidak berwujud di Lingkungan Kemenkumham RI

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dalam arahannya meminta seluruh kuasa pengguna barang Kemenkumham untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Disamping itu Wamenkumham juga memerintahkan seluruh jajaran untuk menjaga dan merawat seluruh BMN yang terdaftar dalam SIMAK agar tidak mengalami kerusakan.

Kegiatan konsinyasi ini merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan Laporan BMN yang akurat, transparan dan akuntabel sesuai hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diharapkan melalui kegiatan konsinyasi ini dapat mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait Laporan Keuangan Kemenkumham RI.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya