Halo #KawanSiBintang ! Tetap tenang dan jangan panik ya saat proses wawancara permohonan Paspor. Pastikan keterangan yang disampaikan benar dan data yang diberikan sah, karena jika ditemukan keterangan palsu dan dokumen tidak sah ada sanksi pidananya loh ces.
“Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00”.
UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf c