|

TATA CARA PENGADUAN

Whistle Blowing System (WBS) Kemenkumham

Umum :

WBS Kemenkumham merupakan saluran/kanal pengaduan untuk menyampaikan laporan dugaan adanya perbuatan atau tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masyarakat dan/atau ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melaporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, adapun materi yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai;
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan;
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  4. Korupsi;
  5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA;
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
  7. Narkoba;
  8. Pelayanan Publik;
  9. Laporan dan Klarifikasi.

 

Persyaratan :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor;
  3. Tempat Kejadian;
  4. Waktu Kejadian;
  5. Kronoogis Kejadian;
  6. Dokumen atau bukti pendukung lainnya.

 

Prosedur :

  1. Pastikan memiliki email aktif dan persiapkan e-KTP bagi pelapor;
  2. Masukkan alamat website : wbs.kemenkumham.go.id, setelah masuk klik menu sign in / Register apabila belum memiliki akun silahkan klik daftar di sini, masukkan data dan informasi anda sesuai kolom yang disediakan, apabila sudah diisi secara lengkap kilk verification code setelah itu dikirim melalui tombol submit, setelah daftar selesai anda akan mendapatkan notifikasi melalui alamat email yang telah didaftarkan dan anda akan mendapatkan informasi ussername dan password;
  3. Langkah selanjutnya apabila sudah dipastikan mendapatkan username dan password maka silahkan masukkan di sign in, setelah itu isi laporan pengaduan yang akan anda ingin sampaikan;
  4. Setelah melengkapi laporan pengaduan, silahkan sertakan data pendukung dalam bentuk gambar, dokumen dan/atau hasil bukti terjadi penyimpangan di Lingkungan Kemenkumham;
  5. Laporan Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan jika merupakan kewenangan Kemenkumham,diluar dari itu laporan pengaduan akan rekomendasikan ke instansi lain yang memiliki kewenangan;
  6. Setiap perkembangan hasil tindaklanjut akan disampaikan oleh superadmin WBS Kemenkumham yang berada di bawah tanggung jawab Inspektorat Jenderal, dan akan terinformasikan ke alamat surel pelapor yang telah didaftarkan.

 

Waktu Penyelesaian :

  1. Proses telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan;
  2. Penyampaian hasil telaahan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan;
  3. Penyampaian informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan kepada pelapor sesuai dengan sumber/kanal laporan Pengaduan disampaikan.
  1. Buka portal https://www.lapor.go.id;
  2. Pilih form Pengaduan;
  3. Isi kolom Judul Laporan dan Isi Laporan;
  4. Pilih Tanggal Kejadian;
  5. Ketik Lokasi Kejadian;
  6. Ketik Instansi Tujuan: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
  7. Klik Upload Lampiran untuk menampilkan dokumen pendukung Pilih dokumen
    pendukung dan tekan Open;
  8. Pilih Anonim, Rahasia atau Prioritas Anonim untuk merahasiakan identitas
    pelapor Rahasia untuk laporan dirahasiakan dari publik Prioritas untuk laporan
    mendesak dan segera;
  9. Klik LAPOR!;
  10. Isi data diri Pelapor;
  11. Klik DAFTAR;

 

Tulis Laporan
Laporkan keluhan atau aspirasi Anda dengan jelas dan lengkap
Proses Verifikasi
Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi
berwenang
Proses Tindak Lanjut
Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda
Beri Tanggapan
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
Selesai
Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan