Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
(1) Kanim Kelas I TPI membawahi TPI pada wilayah kerjanya.
(2) Kanim Kelas I TPI terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;
- Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.