Desk Layanan Informasi Publik
Waktu Pelayanan Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
SOP Pelayanan PPID
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
- Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.30, Istirahat 12.00 s.d. 13.00
- Jumat: 08.00 s.d. 16.00, Istirahat 11.30 s.d. 13.00
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
- Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan;
- Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi seperti Telpon, Whatsapp, surat tercatat, email);
- Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung);
- Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik;
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi;
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email);
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
- Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
- Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak.
- Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon;
- PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak;
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan melalui formular pengajuan keberatan pada laman berikut
- petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan yang terdiri dari KTP Pemohon atau KTP Kuasa Pemohon dan Surat Kuasa Bermaterai Khusus (bila dikuasakan kepada pihak lain)
- Petugas PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan maksimal 30 hari kerja
- Jika pemohon masih belum puas atas tanggapan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan mediasi ke Komisi Informasi
SOP Pelayanan PPID
SOP Layanan Permintaan Informasi Publik | Lihat |
SOP Pengelolaan Atas Keberatan Informasi | Lihat |
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | Lihat |
SOP Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Lihat |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Lihat |
SOP Uji Konsekuensi dan Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan | Lihat |
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | Lihat |