Sebagai narasumber dari sisi keimigrasian, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Keimigrasian, Rifky Alisandrix, menyampaikan materi yang sangat bermanfaat bagi para calon jemaah. Dalam paparannya, Rifky menjelaskan secara detail mengenai persyaratan pembuatan paspor, termasuk mengenai denda paspor bagi mereka yang telah memiliki paspor namun hilang atau rusak. Selain itu, narasumber juga memberikan informasi mengenai penegakan hukum keimigrasian dan alur permohonan paspor. Kantor Imigrasi Balikpapan juga berkomitmen untuk memberi kemudahan pengurusan paspor jemaah melalui inovasi-inovasi yang dimiliki Kantor Imigrasi Balikpapan, seperti Ibadah dan Eazy Paspor.
“Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada calon jemaah haji PPU. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan paspor, sehingga para calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci,” ujar Rifky.
Lebih lanjut, Rifky juga menekankan pentingnya bagi para calon jemaah untuk melengkapi persyaratan dokumen keimigrasian dengan benar dan tepat. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, termasuk para calon jemaah haji. Dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala di kemudian hari,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon jemaah haji PPU dapat lebih siap dalam mengurus dokumen perjalanan dan dapat fokus pada ibadah haji yang akan mereka laksanakan. Kantor Imigrasi Balikpapan akan terus berupaya memberikan pelayanan prima dan mendukung kelancaran ibadah haji bagi seluruh masyarakat.