Hayoo siapa disini yang pernah kehilangan paspor terus mengajukan pembuatan paspor baru lagi?
Walau sudah berhasil melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi M-Paspor, permohonanmu akan ditolak oleh Kantor Imigrasi karena kamu terdata di sistem sudah memiliki paspor.
Berdasarkan PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Dirjen Imigrasi, jika paspor lama hilang maka harus membayar denda terlebih dahulu sebelum mengurus paspor baru sebesar Rp. 1.000.000.
Jadi, jaga paspor kamu baik-baik yaa Sahabat Mido!