Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Cek Cara Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor Disini : Cara Daftar Melalui M-Paspor
Untuk Kategori Rentan (Lansia 60 Tahun Keatas, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil & Menyusui serta Balita) Dapat mengajukan pembuatan paspor secara walkin (langsung datang) tanpa perlu mendaftar secara online di aplikasi M-Paspor
Pra Permohonan (Online)
Hari Kedatangan :
Cek Cara Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor Disini : Cara Daftar Melalui M-Paspor
Untuk Kategori Rentan (Lansia 60 Tahun Keatas, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil & Menyusui serta Balita) Dapat mengajukan penggantian paspor secara walkin (langsung datang) tanpa perlu mendaftar secara online di aplikasi M-Paspor
Pra Permohonan (Online)
Hari Kedatangan :
Catatan :
Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya Perubahan Paspor
Rp. 0 (nol)
KLIK TOMBOL DIBAWAH UNTUK MENUJU HALAMAN LAYANAN WNI YANG BARU
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kantor Wilayah Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
Telp. (0542) 421175
WA: 0811-5925-151
E-mail: knm.balikpapan@kemenkumham.go.id