|

Pelayanan Warga Negara Asing

  1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  2. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Tetap diberikan melalui proses Alih Status kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan maksud tujuan:
    • Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia);
    • Rohaniawan;
    • Penanam Modal Asing (PMA);
    • Penyatuan Keluarga;
    • Repatriasi;
    • Rumah Kedua.
  5. Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan tanpa melalui proses Alih Status kepada:
    • Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia;
    • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
  6. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
  7. Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun.
  8. Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Tetap orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  10. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap (Golden Visa) diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap .
  11. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap  diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap  dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun dan dapat diajukan kembali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun selama Izin Tinggal Tetap  masih berlaku.
  12. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  13. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
  14. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas diharuskan melaporkan diri setiap 5 (lima) tahun kepada Kepala Kantor Imigrasi Regional yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing dan tidak dikenakan biaya.
  15. Izin Tinggal Tetap dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • Meninggalkan wilayah Indonesia / kembali ke negara asalnya lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
    • Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
    • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai tindakan deportasi;
    • Meninggal dunia.
  16. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Surat Pernyataan Integrasi (materai Rp. 10.000,-);
  4. Foto Copy KTP Penjamin;
  5. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  7. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  8. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama;
  9. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

Catatan :

  • Izin Tinggal Tetap  yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas habis.
  • Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas (penyatuan keluarga) dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun pernikahan.
  • Izin Tinggal Tetap dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  • Izin Tinggal Tetap dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  • Izin Tinggal Tetap dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  • Izin Tinggal Tetap (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

Loading..........

The Data is Not Available

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

 

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Tetap dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

Kebijakan penerbitan, perpanjangan, dan pelaporan Izin Tinggal Tetap

IZIN TINGGAL TETAP

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Izin Tinggal