|

Pelayanan Warga Negara Asing

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan visa tinggal terbatas yang dimiliki orang asing saat masuk ke wilayah Indonesia..
  5. Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Terbatas;
    • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Itas Perairan);
    • Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan (kecuali VOA dan BVKS).
  6. Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari, 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Tahun, 5 (lima) Tahun, atau 10 (sepuluh) Tahun.
  7. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu di bawah 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
  8. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
  9. Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Terbatas orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  12. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  13. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan sebelum berakhir.
  14. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  15. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Terbatas diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
  16. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  17. Bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dari negara Calling Visa, masa berlaku 2 tahun atau lebih dari 2 tahun, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  18. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya
  19. Izin Tinggal Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
    • kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
    • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal tetap;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  20. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Loading..........

The Data is Not Available

*Syarat dan Ketentuan Berlaku

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

Catatan :

  • Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ITK habis.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda (Alih Sponsor) dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  • Izin Tinggal Terbatas dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  • Izin Tinggal Terbatas (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

Loading..........

The Data is Not Available

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

 

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih sponsor, alih jabatan dan rangkap jabatan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

*Syarat dan Ketentuan Berlaku

IZIN TINGGAL TERBATAS

 

MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MREP)

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Izin Tinggal