|

Pelayanan Warga Negara Asing

  1. Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
  3. Anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku sampai dengan umur anak mencapai 18 tahun.
  4. Subyek anak berkewarganegaraan ganda, yaitu:
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI;
    • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah;
    • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
    • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah;
    • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan;
  5. Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fasilitas keimigrasian yang dimaksud berupa:
    • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
    • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
    • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
  7. Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian, harus dibuktikan dengan Affidavit.
  8. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Affidavit digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing.
  10. Anak yang memiliki paspor asing dan paspor RI diharuskan untuk memilih salah satunya untuk digunakan di Indonesia. Jika yang digunakan adalah paspor asing, maka harus dilengkapi dengan affidavit. Sebaliknya, bagi yang memilih menggunakan paspor RI, maka tidak perlu mengurus affidavit.
  11. Anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit wajib menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  12. Permohonan Affidavit dilakukan oleh orang tua atau wali.
  13. Permohonan Affidavit dapat dilakukan di wilayah indonesia (diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda) ataupun di luar wilayah indonesia (diajukan di Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda).
  14. Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.
  15. Affidavit dinyatakan tidak berlaku jika anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit:
    • sudah kawin;
    • menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan; atau
    • meninggal dunia.
  16. Pemberian Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Akta Lahir Anak;
  4. Akta Perkawinan, Buku Nikah atau Akta Cerai Orang Tua;
  5. Paspor Kebangsaan Anak;
  6. Paspor Asing Ayah / Ibu;
  7. Paspor Indonesia Ayah / Ibu.

 

FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) :

  1. Paspor Kebangsaan asing anak yang sah dan berlaku;
  2. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Permohona Fasilitas Keimigrasian saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja;
  6. Datang langsung ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Dokumen Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit).

 

Catatan :

Pengambilan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah proses foto dan wawancara.

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Izin Tinggal