PERPANJANGAN ITK
|
PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL (VOA)
|
PERPANJANAN MREP ( Izin Masuk Kembali)
|
PERPANJANGAN ITK
|
PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL (VOA)
|
PERPANJANAN MREP ( Izin Masuk Kembali)
|
TENAGA KERJA ASING
| KELUARGA TENAGA KERJA ASING
| INVESTOR
|
PENELITI
| PELAJAR
| PENYATUAN KELUARGA WNI
|
LANSIA
| REPATRIASI (MANTAN WNI)
| ANAK LAHIR DI INDONESIA DARI ORANG TUA PEMEGANG ITAS/ITAP
|
TENAGA KERJA ASING
| KELUARGA TENAGA KERJA ASING
| INVESTOR
|
PENELITI
| PELAJAR
| PENYATUAN KELUARGA WNI
|
LANSIA
| REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
KELUARGA TENAGA KERJA ASING
| INVESTOR
| PENELITI
|
PELAJAR
| PENYATUAN KELUARGA WNI
| LANSIA
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
| ALIH STATUS ITK- ITAS & PERPANJANGAN ITAS STAFF KEDUTAAN
|
TENAGA KERJA ASING
|
KELUARGA TENAGA KERJA ASING
|
INVESTOR
|
PENELITI
|
PELAJAR
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
|
LANSIA
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
ANAK LAHIR DI INDONESIA DARI ORANG TUA PEMEGANG ITAS/ITAP
|
TENAGA KERJA ASING
|
KELUARGA TENAGA KERJA ASING
|
INVESTOR
|
PENELITI
|
PELAJAR
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
|
LANSIA
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
KELUARGA TENAGA KERJA ASING
|
INVESTOR
|
PENELITI
|
PELAJAR
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
|
LANSIA
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
ALIH STATUS ITK- ITAS & PERPANJANGAN ITAS STAFF KEDUTAAN
|
Paling Lama 4 (Empat) Hari Kerja untuk menerbitkan ITAS.
IZIN TINGGAL TERBATAS
MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MREP)
Catatan: Surat pernyataan di atas diperuntukan bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun saja.
PIMPINAN TINGGI PERUSAHAAN
| INVESTOR
| KELUARGA PEMIMPIN TERTINGGI DIPERUSAHAAN
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
| REPATRIASI (MANTAN WNI)
| LANSIA
|
TENAGA KERJA ASING (MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA LEBIH DARI 2 TAHUN)
|
PIMPINAN TINGGI PERUSAHAAN
| INVESTOR
| KELUARGA PEMIMPIN TERTINGGI PERUSAHAAN
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
| REPATRIASI (MANTAN WNI)
| DUPLIKASI KARTU IZIN TINGGAL TETAP
|
LANSIA
| PELAPORAN ITAP
|
PIMPINAN TINGGI PERUSAHAAN
|
INVESTOR
|
KELUARGA PEMIMPIN TERTINGGI DIPERUSAHAAN
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
LANSIA
|
TENAGA KERJA ASING (MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA LEBIH DARI 2 TAHUN)
|
PIMPINAN TINGGI PERUSAHAAN
|
INVESTOR
|
KELUARGA PEMIMPIN TERTINGGI PERUSAHAAN
|
PENYATUAN KELUARGA WNI
|
REPATRIASI (MANTAN WNI)
|
DUPLIKASI KARTU IZIN TINGGAL TETAP
|
LANSIA
|
PELAPORAN ITAP
|
21 – 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
IZIN TINGGAL TETAP
MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MREP)
Catatan: Surat pernyataan di atas diperuntukan bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun saja.
ALIH JABATAN ITAS TENAGA KERJA ASING MENJADI PMA
| ALIH JABATAN ITAP TENAGA KERJA ASING MENJADI PMA
| ALIH PENJAMIN ITAS PENYATUAN KELUARGA WNI
|
ALIH PENJAMIN ITAP PENYATUAN KELUARGA WNI
| ALIH JABATAN ITAS TENAGA KERJA ASING
| ALIH JABATAN ITAP TENAGA KERJA ASING
|
RANGKAP JABATAN ITAS
| RANGKAP JABATAN ITAP
|
ALIH JABATAN ITAS TENAGA KERJA ASING MENJADI PMA
|
ALIH JABATAN ITAP TENAGA KERJA ASING MENJADI PMA
|
ALIH PENJAMIN ITAS PENYATUAN KELUARGA WNI
|
ALIH PENJAMIN ITAP PENYATUAN KELUARGA WNI
|
ALIH JABATAN ITAS TENAGA KERJA ASING
|
ALIH JABATAN ITAP TENAGA KERJA ASING
|
RANGKAP JABATAN ITAS
|
RANGKAP JABATAN ITAP
|
21 – 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
Disesuaikan dengan izin tinggalnya. Jika izin tinggal terbatas maka PNBP ITAS, jika izin tinggal tetap maka PNBP ITAP
Catatan: Surat pernyataan di atas diperuntukan bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun saja.
ALIH PENJAMIN ITAS TKA
21 – 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
Disesuaikan dengan izin tinggalnya. Jika izin tinggal terbatas maka PNBP ITAS, jika izin tinggal tetap maka PNBP ITAP
Catatan: Surat pernyataan di atas diperuntukan bagi anak-anak di bawah umur 17 tahun saja.
SKIM PERKAWINAN CAMPUR
|
SKIM NON PERKAWINAN CAMPUR
|
SKIM PERKAWINAN CAMPUR
|
SKIM NON PERKAWINAN CAMPUR
|
21 – 30 hari, menunggu keputusan dari Ditjen Imgirasi dan sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
| FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT)
|
ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
|
FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT)
|
PERMOHONAN PENGAJUAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA : 2 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman |
PERMOHONAN PENGAJUAN FASILITAS KEIMIGRASIAN : 4 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman |
KLIK TOMBOL DIBAWAH UNTUK MENUJU HALAMAN LAYANAN WNA YANG BARU
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kantor Wilayah Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No.1
Klandasan Ulu, Balikpapan Kota
Telp. (0542) 421175
WA: 0811-5925-151
E-mail: knm.balikpapan@kemenkumham.go.id