|

Paspor Anak di Bawah 18 Tahun dan Belum Menikah

I. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi WhatsApp/APAPO

II. Membawa berkas dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :

    1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua;
    2. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang pemohon yang sudah berusia 17 tahun;
    3. Kartu keluarga;
    4. Akta kelahiran;
    5. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
    6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor dan
    7. Paspor kedua orang tua yang masih berlaku
  1. Bagi pemohon paspor untuk anak ( di bawah 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan di atas, juga harus melampirkan ;
    1. e-KTP orang tua;
    2. e-KTP dan paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku;
    3. Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain ; dan
    4. Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang di milikinya, keberangkatanan kepulangannya ke Indonesia

III. Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus;
  2. Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan
  3. Pada dokumen persyaratan permohonan berupa, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Buku nikah/Akta Nikah di dalamnya harus memuat :
    • Nama jelas;
    • tempat dan tanggal lahir;
    • nama orang tua
  4. Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara.