I. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi WhatsApp/APAPO
II. Membawa berkas dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :
-
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua;
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang pemohon yang sudah berusia 17 tahun;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor dan
- Paspor kedua orang tua yang masih berlaku
- Bagi pemohon paspor untuk anak ( di bawah 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan di atas, juga harus melampirkan ;
- e-KTP orang tua;
- e-KTP dan paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku;
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain ; dan
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang di milikinya, keberangkatanan kepulangannya ke Indonesia
III. Hal-hal yang perlu diperhatikan
- Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang berkebutuhan khusus;
- Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan
- Pada dokumen persyaratan permohonan berupa, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan Buku nikah/Akta Nikah di dalamnya harus memuat :
- Nama jelas;
- tempat dan tanggal lahir;
- nama orang tua
- Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara.