Halo #KawanSiBintang !! Rabu (29/9) Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Rombongan yang dipimpin Kepala Seksi Deportasi Hendra Nofiardi dan Kepala Seksi PPNS Bagus Aditya Nugraha Suharyono diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama, yang langsung melakukan rapat terkait pelaksanaan dan evaluasi pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA pada Triwulan ke-3 Tahun 2021. Pada Kesempatan itu Tim Ditwasdak juga meninjau fasilitas pelayanan dan ruang deteni yang terdapat di Kantor Imigrasi Balikpapan.
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Tindakan Adminsitratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
Tim juga menyampaikan Peraturan terbaru yaitu 13 Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) di Bidang Pendetensian dan Pendeportasian Orang Asing.
Semoga melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini semakin meningkatkan kompetensi dan kualitas Kantor Imigrasi Balikpapan dalam hal pengawasan dan penindakan bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian.