|

Menurut Surat Keputusan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024

📢 Menurut Surat Keputusan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024,

mulai BULAN DEPAN Juli 2025,

Kantor Imigrasi Balikpapan (@imigrasi_balikpapan )tidak lagi membuka kuota untuk permohonan Paspor Biasa.

✅ Artinya, pengajuan paspor kini hanya tersedia untuk jenis Paspor Elektronik (E-Paspor).
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, silakan langsung ajukan E-Paspor melalui antrean M-Paspor

📲 Jangan lupa lengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan, ya!

#imigrasiindonesia #imigrasibalikpapan #PunyaAjaDulu

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya