📢 Menurut Surat Keputusan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024,
mulai BULAN DEPAN Juli 2025,
Kantor Imigrasi Balikpapan (@imigrasi_balikpapan )tidak lagi membuka kuota untuk permohonan Paspor Biasa.
✅ Artinya, pengajuan paspor kini hanya tersedia untuk jenis Paspor Elektronik (E-Paspor).
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, silakan langsung ajukan E-Paspor melalui antrean M-Paspor
📲 Jangan lupa lengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan, ya!
#imigrasiindonesia #imigrasibalikpapan #PunyaAjaDulu