|

Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Pemulangan HBL dilakukan melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur.

HBL diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Balikpapan pada tanggal 24 Januari 2025 atas aduan yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah bermukim di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal yang diberikan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, menjelaskan bahwa pendeportasian HBL ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di wilayah Balikpapan,” ujarnya.

Doni menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Balikpapan. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua WNA yang tinggal di Balikpapan memiliki izin tinggal yang sah dan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Pendeportasian HBL ini sejalan dengan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dan tidak dapat membayar biaya beban dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dengan dilakukannya deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba untuk melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Imigrasi Balikpapan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Keberhasilan deportasi ini juga merupakan bukti sinergi yang baik antara Kantor Imigrasi Balikpapan dengan masyarakat. Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam penegakan hukum keimigrasian.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya