|

Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Balikpapan Lakukan Deportasi WNA Yaman

Dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA). Kali ini, seorang warga negara Yaman bernama Mohammed Saleh Saleh Gwhar terpaksa dipulangkan ke negaranya pada tanggal 8 Agustus 2024.

Keputusan deportasi ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi sejak keberangkatan dari Balikpapan menuju Jakarta. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas terus mendampingi Mohammed Saleh hingga proses keberangkatan selesai.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan ragu untuk mendeportasi WNA yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Buono Adi Sucipto, Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya