|

Konsinyering Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian TA. 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Buono Adi Sucipto, beserta jajaran pada Kamis (17/10) mengikuti Konsinyering Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Pelayanan Pelaporan Perubahan Status Sipil, Status Keimigrasian dan Perubahan Alamat Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pelaporan perubahan data kependudukan dan keimigrasian.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Agato PP Simamora, ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. Hadirnya perwakilan dari Disdukcapil menjadi poin penting dalam kegiatan ini, mengingat sinergi antara kedua instansi sangat krusial dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memberikan pelayanan publik yang prima. “Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya sinergi antara imigrasi dan Disdukcapil, diharapkan kita dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujar Gun Gun Gunawan.

Salah satu fokus utama dari kegiatan konsinyering ini adalah membahas implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi terkait pelayanan pelaporan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Melalui diskusi yang mendalam, para peserta diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif untuk menyederhanakan prosedur, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya