Halo #KawanSiBintang !! Rabu (06/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama mengikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual Desain Industri Tahun Anggaran 2021 yang digelar oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual pada era pasar industri seperti saat ini. Dimana dengan mendaftarkan karya desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka akan memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif terhadap hasil karya intelektual yang telah diciptakan.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Balikpapan juga telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari DJKI, berupa program komputer berjudul ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor) dengan nomor pencatatan 000268532.
Diharapkan melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual Desain Industri, dapat memberikan motivasi dan penguatan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan desain yang telah diciptakan sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual.