|

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Penjelasan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang hasilnya akan dibuatkan Kartu ITAS atau dikenal dengan KITAS yaitu :

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada (The Limited Stay Permit shall be given to):

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (Foreigner who enters the Indonesian Territory with a limited Stay Visa)
  2. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, orang asing tersebut meliputi: (Foreigner who is given transfer of status from a Visit Stay Permit, include:)
    1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal (Foreigner in the interest of investment)
    2. Bekerja sebagai tenaga ahli (Work as an expert);
    3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan (Carry out clergy duties)
    4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Participate in education and training)
    5. Mengadakan penelitian ilmiah (Conduct scientific research)
    6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas (Join the husband or wife holding limited Stay Permit)
    7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak kewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga Negara Indonesia (Join father and/or mother for child with foreign nationality who has a family legal relationship with an Indonesian citizen father and/or mother)
    8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin (join father and/or mother holding the limited Stay Permit or the Permanent Stay Permit for child whose age is under 18 (eighteen) years and unmarried
    9. Orang Asing eks warga negara Indonesia, dan (Foreigner who is former of an Indonesian citizen, and)
    10. Wisatawan lanjut usia mancanegara (Foreign elderly traveler)
  3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas (child that when born in the Indonesian territory his/her father and/or mother holding a limited stay permit)
  4. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia; atau (Foreigner who is legally married with Indonesian citizen; or)
  5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia (child from Foreigner who is legally married with Indonesian citizen)

Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian).

Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

PERSYARATAN

THE EXTENTION APPLICATION OF VISIT STAY PERMIT

  1. PASPOR KEBANGSAAN YANG SAH DAN MASIH BERLAKU (ASLI DAN COPY)
    THE VALID AND LEGAL OF NATIONALIY PASSPORT (COPY AND ORIGINAL)
  2. VISA TINGGAL TERBATAS PADA PASPOR/KITAS (FOTO COPY DAN ASLI)
    LIMITED STAY VISA IN PASPOR/LIMITED STAY PERMIT CARD (COPY AND ORIGINAL)
  3. KTP SPONSOR (ASLI DAN COPY )
    SPONSOR IDENTITY (COPY AND ORIGINAL)
  4. SURAT PERMOHONAN SPONSOR (ASLI)
    THE APPLICATION LETTER OF SPONSOR (ORIGINAL)
  5. SURAT PERMINTAAN DAN JAMINAN DARI SPONSOR (ASLI)
    THE STATEMENT AND GUARANTEE LETTER OF SPONSOR (ORIGINAL)
  6. AKTE NIKAH (YANG DISPONSORI OLEH ISTRI / SUAMI ATAU ORANG TUA ) ;(COPY)
    MARRIAGE CERTIFICATE ( WHOM SPONSORED BY INDONESIAN ( WIFE / HUSBAND / PARENTS ) (COPY)
  7. AKTE LAHIR (BAGI ANAK YANG DISPONSORIN OLEH ORANG TUA) (COPY)
    BIRTH CERTIFICATE TO CHILDREN WHOM SPONSORED BY INDONESIAN PARENTS (COPY)
  8. SURAT REKOMENDASI DARI INSTANSI TERKAIT (FOTO COPY)
    RECOMMENDATION LETTER FROM RELATED AGENCIES (COPY)
  9. BAGI TENAGA KERJA MELAMPIRKAN TA.01,CURICULUM VITAE WNA DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERUSAHAAN (FOTO COPY)
    FOR WORKER TA.01CURICULUM VITAE FOREIGNER AND ADMINISTRATIVE COMPANY FITTINGS (COPY)
  10. PERDIM 24,26,27 : (SILAHKAN MINTA KE PETUGAS IMIGRASI)
    PERDIM 24,26,27 : (ASK TO THE IMMIGRATION OFFICER)
  11. PAS FOTO BERWARNA TERBARU 2X3 = 2 LEMBAR DAN 3X4 = 2 LEMBAR (LATAR MERAH)
    THE LETTEST PHOTO OF FOREIGNER 2X3 = 2 SHEETS AND 3X4 = 2 SHEETS (RED BACKGROUND)
  12. SURAT DOMISILI TEMPAT TINGGAL ORANG ASING DAN PERUSAHAAN (ASLI)
    DOMICILI OF FOREIGNER HOME ADDRESS FROM DISTRICT (ORIGINAL)

CATATAN : PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS SETIAP 1 TAHUN (30 HARI SEBELUM HABIS BERLAKU)
NOTES : THE EXTENTION OF LIMITED STAY PERMIT ONLY 1 YEAR (30 DAYS BEFORE EXPIRED)