Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada (Visit Stay Permit shall be granted to):
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan(Foreginer who enters the Indonesian Territory with a Visit Visa; or)
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Foreginer who enters the Indonesian Territory with a visit Visa on Arrival)
- Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Newly child born in the Indonesian Territory and when born his/her father and/ or mother holding a visit Stay Permit)
- Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Visit Stay Permit for Visit Visa Holder at once travel may renewed at the maximum of 4 (four) times and the maximum term for each renewal is 30 (thirty) days)
- Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (hari) (Visit Stay Permit for Visa On Arrival Holder can be renewed 1 (once) for the maximum period of 30 (thirty) days)
- Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang (Visit Stay Permit for multiple visit visa holder is can not be renewed)
Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan Visa Kunjungan(Requirements of Extention Visit Stay Permit who enter Indonesia by Visit Stay Permit) :
- Formulir (form);
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku (valid passport);
- Visa (Letter of Guarantee from the guarantor when submit an applicat
- Surat Penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan