Halo #KawanSiBintang !! Kamis (30/12) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Penajam, terkait rencana pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) untuk peningkatan layanan keimigrasian di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua PN Penajam YF Tri Joko Gantar mengapresiasi atas rencana mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten PPU. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan menggunakan BMN Kementerian Hukum dan HAM sebagai Tempat Sidang (Zitting Plaatz) sejak 2018 lalu.
Pada koordinasi tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN antara pihak PN Penajam dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang diwakili oleh Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Erwin Budiyanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau langsung bangunan dan fasilitas yang sebelumnya dikelola oleh PN Penajam dan kini telah diserahakan kembali kepada Kementerian Hukum dan HAM. Di lokasi tersebut nantinya bakal digunakan sebagai lokasi pemberian layanan keimigrasian Kanim Balikpapan, yang tentunya akan mendekatkan masyarakat di wilayah PPU, Paser dan sekitarnya untuk mengakses layanan keimigrasian tanpa harus menyeberang ke Kota Balikpapan.
“Selain memudahkan masyarakat mengakses layanan keimigrasian, kehadiran Kanim Balikpapan di Penajam juga dimaksudkan sebagai dukungan percepatan pembangungan calon Ibu Kota Negara di PPU yang telah dicanangkan oleh bapak Presiden Joko Widodo.” ujar Rakha Sukma Purnama.