Berikut Optimalisasi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan dari Revisi UU Keimigrasian Terbaru :
1. Penguatan Paspor Sebagai Bukti Kewarganegaraan Indonesia
Paspor didefiniskan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suati negara yang sah untuk perjalanan internasional, mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO). Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk Kembali ke negara tersebut
2. Jangka Waktu Penangkalan Orang Asing Bermasalah Hinggal 10 (Sepuluh) Tahun Bahkan Lebih
Sebelumnya, jangka Waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama. Kini, penangkalan bisa diberlakukan lebih lama, bahkan seumur hidup jika orang asing melakukan tindak pidana berat
3. Penggunaan Senjata Api Dalam Bidang Penegakan Hukum
Sebelumnya, sudah ada beberapa kejadian tragis dimana petugas Imigrasi gugur dalam tugas saat melakukan pengamanan orang asing yang membawa senjata namun petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya dikarenakan tidak adanya aturan yang mengakomodasi hal tersebut. Kini, dalam bidang penegakan hukum, pejabat imigrasi dibekali senjata api. Serta penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan Menteri.