Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Imigrasi kepada Kepala BSK Kumham tertanggal 7 November 2023 perihal Permohonan Kajian terkait Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Kepala Subseksi Intelijen Kanim Balikpapan, Ahmad Sholahuddin, turut serta dalam kegiatan ini. Beliau dan tim BSK Kumham berfokus pada analisis kebijakan dengan topik “Analisis Urgensi Permenkumham Mengenai Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian”.
Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran keimigrasian. Diharapkan hasil kajian ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.