|

Imigrasi Amankan 103 WNA Yang Menyalah Gunakan Izin Tinggal Dan Diduga Melakukan Kejahatan Terkait Siber

BALI – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik. “Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang
WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (26/06/2024).

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy.

Informasi selengkapnya simak di video berikut ini dan baca beritanya pada siara pers Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya