Maraknya penipuan biro travel umrah kepada calon jemaah, JFU Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Sherly Silvana Simon menyebutkan ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.
Dimana saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, calon jemaah umrah dan haji khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kota Balikpapan.Menyebutkan persyaratan adanya rekomendasi dari Kemenag Kota Balikpapan ini adalah langkah untuk memproteksi calon jemaah umrah dan haji khusus dari travel nakal.
Pasalnya surat rekomendasi ini hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
“Harus ada rekomendasi ini untuk masyarakatnya sendiri kan banyak kasus penipuan travel yang lagi booming sekarang ya kita juga mem-protect masyarakatnya,” katanya.
Pihaknya menyebutkan bahwa persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag ini bukan untuk memperberat persyaratan pengurusan paspor bagi para calon jemaah umrah dan haji.
“Kami tidak memperberat, tidak mempersulit, ada yang secara awam berpikir bahwa kenapa harus dipersulit padahal sudah bayar lunas, ya tapi kan sayang uang yang dikunpulkan untuk haji atau umrah bisa hilang bila travel bermasalah, itulah kenapa harus ada surat rekomendasi,” katanya.
Surat rekomendasi tersebut untuk mengecek bahwa travel yang digunakan terdaftar atau tidak, sah atau tidak, legal atau tidak.
“Kalau kami hanya berpikir pelayanan ya kami tidak apa-apa mengeluarkan aja paspor-nya dan risiko ditanggung oleh penumpang, tapi karena sudah banyak kasus maka kita harus membantu disaat mereka mendapatkan paspor tapi tidak bisa berangkat kan kasian juga,” katanya.
Namun demikian Kantor Imigrasi kelas 1 Kota Balikpapan membuat kemudahan bagi calon jemaah yang usianya di atas 5 tahun ke atas TNI Polri dan PNS untuk tidak lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag namun cukup surat dari travel yang digunakan
“Sebagian besar tidak ada rekomendasi ini kan persyaratan utama yang sekarang sudah lebih dipermudah untuk usia 50 tahun keatas TNI Polri dan PNS itu tidak lagi di disertakan rekomendasi dari Kemenag cuma cukup dari travel yang digunakan, ” katanya.
Menurutnya apabila travel tersebut memang terdaftar dan mempunyai kinerja yang cukup baik maka tidak akan melepas calon jemaah umrah dan hajinya.
Tetapi travel tersebut ikut mendampingi saat pengurusan paspor, pasalnya sering sekali ditemukan ada personel yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis.
“Itu jangan dilepas individunya karena secara prosedural mereka membayar jasa dari travel, harus didampingi pihak travel pada saat pengurusan paspor karena SDM yang tidak bisa menulis terkadang kita menemukan seperti itu, Jadi kenapa harus didampingi supaya biar bisa membantu pengisian formulir nya pengisian datanya,” katanya. (*)
Sumber Tribun Kaltim