|

Evaluasi Implementasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC di Indonesia

Kepala Subseksi Yandoklan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rifky Alisandrix, pada hari Kamis (7/3) mengikuti secara virtual kegiatan Evaluasi Implementasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card/ABTC) merupakan program yang memungkinkan para pebisnis dari negara-negara anggota APEC untuk bepergian dengan mudah dan efisien di kawasan APEC.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk membahas kemajuan implementasi ABTC di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi untuk meningkatkan efektivitas program ini.

Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi untuk meningkatkan efektivitas implementasi ABTC di Indonesia, sehingga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pebisnis di kawasan APEC.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya