TARIF PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mulai Berlaku 17 Desember 2024)