Golden visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.