Halo #KawanSiBintang ! Selasa (28/06) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama beserta jajaran Pejabat Struktural melakukan internalisasi arahan Wamenkumham RI terkait Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan asset tidak berwujud di Lingkungan Kemenkumham RI
Kakanim Balikpapan memberikan arahan terkait atensi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej yang meminta kuasa pengguna barang Kemenkumham untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Disamping itu Kakanim Balikpapan juga memerintahkan seluruh jajaran untuk menjaga dan merawat seluruh BMN yang terdaftar dalam SIMAK agar tidak mengalami kerusakan. Kegiatan internalisasi ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Balikpapan mendukung Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan Laporan BMN yang akurat, transparan dan akuntabel sesuai hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).