Persyaratan
Prosedur / Tahapan 
Waktu Proses 
Biaya
Formulir
Persyaratan

Paspor Elektronik / Biasa

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11 yang didapat di Kantor Imigrasi / website kantor imigrasi);
  2. Melampirkan fotokopi dan berkas asli identitas diri, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP );
    • Paspor Lama yang diterbitkan setelah Tahun 2009 dan diterbitkan di Kantor Imigrasi di Indonesia.
  3. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  5. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
  6. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
  7. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan
    BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);
  8. Untuk penggantian paspor bagi anak di bawah umur, melampirkan persyaratan lengkap sebagaimana tertera pada halaman Paspor Baru.

Catatan :

  1. Seluruh lampiran di bawah ini difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan kedalam mesin pindai;
  2. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  3. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  4. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
Prosedur / Tahapan 

Waktu Proses 
  1. Pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada Bank persepsi / Kantor Pos / melalui fasilitas pembayaran perbankan;
  2. Pengambilan paspor paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah melakukan pembayaran;
  3. Apabila pemohon tidak datang kembali / tidak mengambil paspor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal;
  4. Tanda terima permohonan harus dibawa bersama dengan tanda bukti pembayaran untuk mendapatkan paspor pada saat pengambilan paspor;
  5. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada Boot pengambilan paspor.
Biaya
Formulir
surat pernyataan (paspor)
Download Surat Pernyataan