Persyaratan
Prosedur / Tahapan
Waktu Proses 
Biaya
Formulir
Persyaratan

Paspor Elektronik / Biasa dan Layanan Percepatan

Untuk Dewasa:

  1. Mengisi formulir permohonan pada aplikasi M Paspor dengan melampirkan/upload:
    • KTP yg msh berlaku
    • Kartu Keluarga
    • Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah (SD/SMP/SMA)
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
  4. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
  5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);

Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:

  1. Mengisi formulir permohonan pada aplikasi M Paspor
  2. Surat permohonan dari orang tua bermeterai
  3. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan:
    1. KTP org tua
    2. Kartu Keluarga
    3. Akte kelahiran
    4. Akte perkawinan/Buku nikah org tua
    5. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
    6. Paspor org tua yg msh berlaku

Cek Cara Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor Disini : Cara Daftar Melalui M-Paspor

Untuk Kategori Rentan (Lansia 60 Tahun Keatas, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil & Menyusui serta Balita) Dapat mengajukan pembuatan paspor secara walkin (langsung datang) tanpa perlu mendaftar secara online di aplikasi M-Paspor

Catatan :

  1. Seluruh lampiran di bawah ini difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan
    kedalam mesin pindai;
  2. Berkas persyaratan asli harus dibawa;
  3. Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
  4. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
Prosedur / Tahapan

Pra Permohonan (Online)

  1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di download di playsotre maupun Appstore
  2. Permohonan melakukan konfirmasi tanda terima prapermohonan
  3. Pemohon melakukan pembayaran di teller maupun ATM Bank seluruh Indonesia atau Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. Setelah melakukan pembayaran permohonan diharuskan mengklik URL atau link yg ada dalam email utk konfirmasi tgl kedatangan.
  5. Print konfirmasi tanggal kedatangan

Hari Kedatangan  :

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Balikpapan Sesuai dengan jadwal kedatangan yang telah dipilih pada lembar konfirmasi
  2. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran, lembar konfirmasi kedatangan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas utk verifikasi data
  4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas Kedatangan Kedua (hari ketiga)
  6. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi
Waktu Proses 
  1. Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan foto dan wawancara bagi pemohon yang mendaftar dengan aplikasi M-Paspor dan pengambilan paspor pada hari yang sama untuk layanan percepatan;
  2. Apabila pemohon tidak datang kembali / tidak mengambil paspor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal;
  3. Tanda terima permohonan harus dibawa pada saat pengambilan paspor;
  4. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada Ruang pengambilan paspor atau Melalui Layanan Drive Thru.
Biaya
Formulir

surat pernyataan (paspor)
Download Surat Pernyataan