Paspor Elektronik / Biasa dan Layanan Percepatan
Untuk Dewasa:
- Mengisi formulir permohonan pada aplikasi M Paspor dengan melampirkan/upload:
- KTP yg msh berlaku
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah (SD/SMP/SMA)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
- Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
- Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, BNP3TKI atau Ditjen BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut dan BST untuk tujuan bekerja diatas alat angkut (kapal laut);
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
- Mengisi formulir permohonan pada aplikasi M Paspor
- Surat permohonan dari orang tua bermeterai
- Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan:
- KTP org tua
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran
- Akte perkawinan/Buku nikah org tua
- Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
- Paspor org tua yg msh berlaku
Cek Cara Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor Disini : Cara Daftar Melalui M-Paspor
Untuk Kategori Rentan (Lansia 60 Tahun Keatas, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil & Menyusui serta Balita) Dapat mengajukan pembuatan paspor secara walkin (langsung datang) tanpa perlu mendaftar secara online di aplikasi M-Paspor
Catatan :
- Seluruh lampiran di bawah ini difotokopi dan diperbesar dalam kertas ukuran A4 dan tidak dipotong, biarkan lampiran dalam lembaran untuk dapat dimasukkan
kedalam mesin pindai; - Berkas persyaratan asli harus dibawa;
- Seluruh data dukung harus sinkron (nama [termasuk spasi], tempat/tanggal lahir, alamat, dan profesi);
- Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.