Pengumuman
Sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan tutup sementara mulai 1 Februari 2021 s/d 3 Februari 2021.
Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Bagi WNA pemegang Izin Tinggal yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada tanggal 1 – 3 Februari 2021 atau Pemohon Paspor yang sedang sakit dan akan melakukan pengobatan di Luar Negeri, dapat menghubungi Whatsapp resmi kami pada nomor 0811-5925-151
(pada pukul 08.00 -16.00 WITA) untuk WNA paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa izin tinggal berakhir.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
@kemenkumhamri
@ditjen_imigrasi
@kumhampasti
@humasitjenkumham
@kemenkumhamkaltim
@divisikeimigrasiankaltim
#kemenkumham
#kemenkumhamkaltim
#Ditjenimigrasi
#Paspor
#ImigrasiIndonesia
#imigrasi
#balikpapan
#covi̇d19
#kamsahamida
#jangankasikendor