|

Pelayanan Warga Negara Asing

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
    • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang​ pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
    • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
    • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal orang asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
  4. Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
  5. Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
  6. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  7. Subjek Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) terdiri atas :
    • Ibu WNA – Ayah WNI
    • Ibu WNI – Ayah WNA
    • Anak Ibu WNA Diakui Ayah WNI
    • Anak Ibu WNI diakui Ayah WNA
    • Anak WNI Kurang Dari 5 (Lima) Tahun Diangkat WNA
    • Anak Lahir di Negara Ius Soli (mendapatkan kewarganegaraan tempat kelahiran)
  8. Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas :
    • Pewarganegaraan, adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dan
    • Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia, adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  9. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :
    • Tidak memperpanjang izin tinggal,
    • Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali,
    • Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali,
    • Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
      • WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI,
      • WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
    • Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan dikenakan tindakan keimigrasian
    • Meninggal dunia
  10. Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  2. Pasfoto Terbaru Ukuran 4×6 cm  Berwarna dan Berlatar Belakang Warna Putih;
  3. Pernyataan Integrasi;
  4. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Kutipan Akta Perceraian Orang Tua;
  5. Dokumen Lain.
Dokumen Lain

Loading..........

The Data is Not Available

  1. Pengajuan online melalui evisa.imigrasi.go.id;
  2. Melakukan pembayaran melalui bank himbara;
  3. Akan dilakukan verifikasi selama 3 (tiga) hari kerja apabila lengkap atau akan diberikan 7 (tujuh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan bila tidak lengkap;
  4. Dilakukan pengecekan keabsahan dokumen persyaratan dan ketentuan selama 5 (lima) hari kerja;
  5. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi selama 5 (lima) hari kerja;
  6. SKIM diterbitkan secara digital oleh Kantor Imigrasi pada aplikasi dan dikirim melalui email;
  7. Pengajuan pewarganegaraan dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum sesuai domisili.

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Izin Tinggal