Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemenkumham.
Selain pembinaan dan supervisi, kegiatan ini juga diisi dengan internalisasi Penyelenggaraan Administrasi Bersurat Elektronik (ABE). ABE merupakan sistem persuratan elektronik yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja.
Dengan mengikuti kegiatan Supervisi Layanan TI ini, diharapkan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam mengelola teknologi informasi dan menerapkan ABE dengan baik.