Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Eni Mardiana, memimpin tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan dalam pelaksanaan kegiatan yang merupakan kebijakan terbaru terkait Pelayanan Kependudukan ini.
Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat, mulai dari mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada smartphone masing-masing, melakukan pendaftaran, verifikasi data, aktifasi melalui QR Code Kependudukan serta pengecekan data pada aplikasi.
“Saya sangat senang atas kegiatan ini. terima kasih kepada petugas yang telah membantu saya mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital saya. Prosesnya sangat mudah dan cepat” ucap salah satu pegawai Kantor Imigrasi Balikpapan, Ibram, yang mengikuti kegiatan ini
Identitas Kependudukan Digital sendiri adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.