Sikat gigi dan tambahan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata: “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)