|

Koordinasi Kantor Imigrasi Balikpapan dengan Rumah Detensi Imigrasi Terkait Tindakan Administratif Keimigrasian

Koordinasi Kantor Imigrasi Balikpapan dengan Rumah Detensi Imigrasi Terkait Tindakan Administratif Keimigrasian

Balikpapan, 9 April 2025 – Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan terkait pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pengungsi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, pukul 10.00 WITA di ruang rapat Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan.

Acara diawali dengan sambutan dari Bapak Danny Ariana selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. Dalam sambutannya, Bapak Danny mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Balikpapan atas upaya terus-menerus menjaga sinergitas dalam penegakan hukum keimigrasian.

Bapak Danny menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi bersama dengan Kantor Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengawasi keberadaan pengungsi dengan melakukan pendataan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua instansi ini, terutama jika ada pengungsi yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Dalam hal ini, pengungsi yang melanggar akan dikenakan TAK berupa kewajiban tinggal di Rumah Detensi Imigrasi hingga meninggalkan Indonesia.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan pengungsi berjalan sesuai ketentuan, serta menjaga ketertiban dan keamanan dalam wilayah Indonesia.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya